26.3 C
Jakarta
Thursday, November 14, 2024

SIM Mati Tidak Perlu Khawatir Kena Tilang

Selasa, 12 Maret 2024 – 06:02 WIB

Jakarta, 12 Maret 2024 – Setiap individu yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. SIM ini memiliki masa berlaku selama lima tahun, dan harus diperpanjang jika sudah melewati batas waktu yang ditentukan.

Apabila pemilik SIM tidak memperpanjang sebelum masa berlakunya habis, maka harus menjalani proses pembuatan baru melalui ujian teori dan praktik. Namun, Polda Metro Jaya memberlakukan dispensasi khusus untuk SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 11 Maret 2024 dan 12 Maret 2024.

Keringanan tersebut memungkinkan perpanjangan SIM yang kedaluwarsa pada Senin dan Selasa tersebut dapat dilakukan pada hari berikutnya. Dengan demikian, SIM tersebut masih dapat digunakan tanpa khawatir terkena tilang dari petugas.

Diberitakan oleh laman X @tmcpoldametro, dispensasi diberikan karena Satpas, gerai SIM, dan mobil SIM keliling tidak beroperasi pada 11 Maret 2024 yang merupakan hari libur untuk memperingati Hari Raya Nyepi. Sedangkan hari ini, semua layanan perpanjangan dan pembuatan SIM ditutup karena merupakan cuti bersama.

Perlu diingat bahwa dispensasi ini hanya berlaku selama satu hari. Jika pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 11 dan 12 Maret 2024 melakukan perpanjangan setelah Rabu 13 Maret 2024, maka akan dikenakan sanksi dan harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru