29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025

Resmi! SIM yang Habis Masa Berlaku Tidak Perlu Bikin Baru

Tanggal 11 Maret 2024, di Jakarta, Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi dokumen wajib saat mengemudi baik mobil maupun sepeda motor. SIM memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang sebelum habis. Para pengemudi harus memperhatikan masa berlaku SIM mereka, karena jika kedaluwarsa, pemilik harus membuat SIM baru dengan ujian tulis dan praktik.

Masa berlaku SIM saat ini dihitung dari tanggal penerbitan, bukan lagi dari tanggal lahir. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satpas SIM atau mobil SIM keliling yang disediakan pihak kepolisian. Namun, jika masa berlaku SIM habis pada hari libur atau cuti bersama, layanan SIM di Polda Metro Jaya akan diliburkan.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 11 dan 12 Maret 2024, mereka dapat melakukan proses perpanjangan pada Rabu, 13 Maret 2024. Dispensasi ini hanya berlaku selama satu hari. Jika perpanjangan dilakukan setelah tanggal tersebut, pemilik akan dikenakan sanksi dan harus membuat SIM baru.

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru