TANGERANG | jakartaraya
Pemerintah Kota Tangerang telah melakukan serangan terhadap penyebaran minuman keras (miras) dengan memusnahkan 2.588 botol dari berbagai merk. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan kota sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 yang melarang penjualan miras di wilayah tersebut.
Pemusnahan secara simbolis dilakukan oleh Penjabat Walikota Tangerang, Dr. Nurdin, dengan dukungan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, dan jajaran Forkopimda Kota Tangerang di Halaman Gedung Pusat Pemkot Tangerang pada Rabu (28/2/2024).
“Pemusnahan miras ini sebagai upaya untuk mewujudkan Kota Tangerang yang berakhlakul karimah dan kondusif,” kata Pj Nurdin.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari peredaran minuman beralkohol terhadap keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat.
“Kami ingin memberikan hadiah terbaik bagi Kota Tangerang di usianya yang ke-31 ini, yaitu dengan menghadirkan kota yang bebas dari minuman beralkohol,” ucapnya.
Pj Nurdin juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya ini dengan tidak memproduksi, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol di Kota Tangerang.
“Mari bersama-sama, berkolaborasi agar kota tercinta ini tetap kondusif, dengan tidak mengonsumsi minuman beralkohol. Semoga penggunaan minuman beralkohol di Kota Tangerang terus berkurang dan akhirnya hilang. Ayo kita ciptakan Kota Tangerang yang berakhlakul karimah, aman, dan nyaman untuk ditinggali,” tukasnya.
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kota Tangerang dalam memberantas peredaran minuman keras.
“Perda di Kota Tangerang berjalan dengan baik. Memusnahkan alkohol adalah bagian dari upaya dalam membangun mental bagi seluruh warga, terutama di Kota Tangerang, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (ali)