Pada Kamis, 29 Februari 2024, Polda Metro Jaya menyediakan mobil SIM Keliling di lima lokasi untuk pemilik surat izin mengemudi di DKI Jakarta yang masa berlakunya segera habis. Mobil SIM Keliling yang biasanya berada di wilayah Utara pada pekan ini tidak tersedia. Bagi yang berada di Jakarta Pusat, dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng.
Satu mobil SIM Keliling terparkir di Mall Grand Cakung untuk pelayanan perpanjangan SIM warga Jakarta Timur, sementara dua mobil lainnya berada di Mall Citraland dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Mobil SIM Keliling terakhir berada di Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan. Waktu pelayanan mobil SIM Keliling adalah dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Di Bekasi, mobil SIM Keliling tersedia di Bekasi Cyber Park dengan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Warga Bogor dapat mengurus perpanjangan SIM di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk warga Bandung, mobil SIM Keliling berada di King’s Shopping Center dan Pasar Modern Batununggal. Biaya perpanjangan SIM adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Syaratnya meliputi foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Bagi warga yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi halaman selanjutnya yang tersedia.