26.2 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

Pemerinta Diminta Kaji Fenomena Umroh ‘Backpacker’

Jakartaraya-

Pemerintah diminta untuk mengevaluasi tingginya fenomena ibadah umrah yang dilakukan secara mandiri atau sebagai backpacker.

“Ada beberapa kemungkinan yang bisa menjadi penyebab, termasuk biaya umrah yang tinggi melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU),” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam sebuah pernyataan di Jakarta kemarin.

Bamsoet juga menyarankan agar evaluasi dilakukan melalui Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU). Dia mengutip Pasal 86 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menegaskan bahwa perjalanan umrah harus melalui PPIU.

“Regulasi yang mengatur hal ini secara khusus memang belum ada,” tambahnya.

Bamsoet juga mendesak Ditjen PHU Kemenag untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) yang akan melarang ibadah umrah secara mandiri. Pemerintah perlu menjelaskan pentingnya aturan ini, termasuk mengingatkan bahwa ketika melaksanakan umrah secara mandiri, jemaah tidak dijamin keselamatannya di Tanah Suci, terutama bagi jemaah yang belum pernah ke Arab Saudi sebelumnya.

Selain itu, Bamsoet juga menuntut agar Kemenag menyelidiki siapa yang memberikan izin untuk umrah secara mandiri atau sebagai backpacker, agar tidak melanggar prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Kami mendorong pemerintah untuk memberi imbauan kepada semua pihak, terutama jemaah, bahwa kebijakan visa turis Arab Saudi untuk umrah cenderung bertentangan dengan regulasi di Indonesia,” tegasnya.

Dia berharap kesadaran masyarakat tentang pentingnya perjalanan yang terjamin, dimana proses umrah harus dilakukan melalui PPIU, sehingga dapat menghindari kerugian besar dan potensi korban yang terabaikan karena tergiur harga murah dan ketidakjaminan keamanannya. (JR)

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru