30.4 C
Jakarta
Friday, October 18, 2024

KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pungli di Rutan

Jakartaraya-

Sebanyak kurang lebih 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

“Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kemarin.

Ali juga menjelaskan bahwa penetapan para tersangka dilakukan setelah proses investigasi terhadap kasus pungli tersebut naik ke tahap penyidikan.

“Saat ini sudah disepakati naik pada proses penyidikan. Dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka,” katanya.

Juru bicara yang memiliki latar belakang sebagai jaksa tersebut juga meminta kepada publik untuk bersabar dan memastikan lembaga antirasuah akan menyelesaikan proses hukum terhadap perkara pungli tersebut.

“Sekarang sedang berproses, KPK sudah membentuk tim dari unit Biro SDM, Biro Umum, Biro Hukum yang ada di Sekjen, termasuk inspektorat untuk membentuk satu tim menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa 90 pegawai lembaga antirasuah tersebut bersalah dalam kasus pungutan liar di Rutan KPK.

“Jadi yang disidangkan hari ini ada enam berkas perkara dengan total 90 orang yang diperiksa. Sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.

Tumpak juga menambahkan bahwa 12 dari mereka akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK, sehingga Dewas tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, para terperiksa mengetahui bahwa para tahanan KPK menggunakan HP di dalam rutan KPK namun mereka dibiarkan karena menerima uang tutup mata setiap bulannya dari para tahanan KPK.

Para terperiksa bahkan memberikan fasilitas lainnya seperti membantu para tahanan memasukkan barang atau makanan atau mengisi daya menggunakan powerbank yang seharusnya tidak dilakukan oleh mereka.

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru