Home Hukum & Kriminal Dedy Chandra Biasa di Sebut ‘Om Polos Banget’ Dipenjara Terkait Kasus Pencemaran

Dedy Chandra Biasa di Sebut ‘Om Polos Banget’ Dipenjara Terkait Kasus Pencemaran

0

RMN | jakartaraya

TikToker dengan akun @ompolosbanget, Dedy Chandra, terlibat dalam kasus hukum baru. Dalam kasus ini, Dedy Chandra dihukum dua tahun penjara dan denda Rp50 Juta karena dinyatakan bersalah atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini dilaporkan oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM).

Pada tahun 2023, Dedy Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Penetapan ini terjadi setelah laporan dari NS kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Meskipun JPU menuntut Dedy Chandra dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, hakim memberikan vonis 2 tahun penjara. Dedy Chandra menerima keputusan tersebut dengan baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menghormati vonis Hakim terhadap klien kami, meskipun tuntutan JPU sebelumnya adalah 4 tahun 6 bulan, akhirnya vonisnya 2 tahun,” kata Victor R.M. Sohilait, kuasa hukum Dedy Chandra.

Dedy Chandra dilaporkan oleh NS atas pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks melalui media sosial. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023. Victor, kuasa hukum Dedy Chandra, menyatakan bahwa kliennya menerima putusan hakim, yang memungkinkan Dedy untuk keluar dari penjara setelah masa tahanan dipotong dengan remisi.

Kuasa hukum Dedy Chandra juga mendukung langkah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan akan menghormati putusan majelis hakim. Terkait kemungkinan banding, Victor menyebut masih dalam tahap diskusi.

“Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi Dedy untuk mengambil langkah banding. Kami akan serius mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” tambahnya.(il/RMN)

Source link

Exit mobile version