30.5 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025

Mulai Januari 2024, Pelaku Usaha Online Diwajibkan Melapor Data ke BPS

Semua pelaku usaha online atau e-commerce wajib melaporkan data ke Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2024. Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena minimnya data Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Semua pelaku usaha harus menyampaikan data kepada BPS mulai awal tahun depan [2024], dan kami mulai mensosialisasikannya sekarang,” ungkapnya dalam Sosialisasi Peraturan BPS No.4/2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan data dan/atau Informasi PMSE di Jakarta, Senin (30/10/2023).

Selanjutnya, penyelenggara PMSE akan diwajibkan memberikan data dan/atau informasi kepada BPS setiap tiga bulan atau setiap kuartal, termasuk data tenaga kerja dan transaksi. BPS akan meneruskan laporan kepada Kementerian Perdagangan mengenai PMSE yang tidak mematuhi kewajiban ini dan juga berhak memberlakukan sanksi administratif.

Amalia menekankan bahwa data yang diperoleh akan digunakan untuk memperkaya data Produk Domestik Bruto (PDB). Terkait petunjuk teknis atau juknis dari kewajiban ini, BPS akan segera merilisnya melalui keputusan kepala BPS.

Dalam prinsipnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 80/ 2019 tentang PMSE, BPS memiliki kewenangan untuk mengumpulkan statistik resmi dari pelaku PMSE. Amalia menegaskan bahwa ke depan, data PMSE yang masuk melalui satu saluran di BPS akan menggantikan pengumpulan data terpisah dari lembaga-lembaga lain.

“Hal ini akan memperkaya statistik lainnya dan memungkinkan kami untuk melacak perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik, yang sebelumnya kami tidak memiliki data yang kredibel dan akurat,” jelasnya.

https://www.suara.com/bisnis/2023/10/30/172515/pelaku-usaha-online-wajib-lapor-data-ke-bps-mulai-januari-2024

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru