Kementerian ESDM telah mengeluarkan aturan terkait penggunaan air tanah yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang diteken oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, pada 17 September 2023.
Dalam keputusan tersebut diatur bahwa pemanfaatan air tanah lebih dari 100 ribu liter harus meminta dan mengurus izin khusus ke Kementerian ESDM. Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat akan diselenggarakan oleh Menteri ESDM.
Izin khusus ini diperlukan sebagai upaya menjaga keberlanjutan sumber daya air, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber daya air. Dalam lampirannya, penggunaan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari rumah tangga dibatasi maksimal 100 ribu liter per bulan.
Selain untuk rumah tangga, perizinan penggunaan air tanah juga berlaku untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi. Beberapa kegiatan lain yang memerlukan perizinan pemanfaatan air tanah meliputi wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha, kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah, serta penggunaan air tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya.
https://www.suara.com/bisnis/2023/10/27/094104/kini-mau-pakai-air-tanah-harus-izin-dulu-ke-pemerintah