Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sedang menjajaki investasi di sektor haji dan umrah bersama dengan Kamar Dagang Arab Saudi. Penjajakan ini terjadi saat gelaran Saudi-Indonesian Roundtable Meeting Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Federation of Saudi Chambers (FSC).
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imamsyah, menyatakan bahwa fokus mereka saat ini adalah terkait ekosistem ekonomi haji dan umrah di Arab Saudi yang merupakan peluang investasi besar. Menurut visi Arab Saudi 2030, kapasitas satu musim haji dapat mencapai 4,5 juta orang, sedangkan untuk umrah dapat mencapai 30 juta orang.
Fadlul menekankan bahwa implementasi investasi di sektor haji dan umrah dapat memberikan manfaat signifikan bagi jamaah haji dan umrah Indonesia. Transaksi keuangan yang terlibat di kedua sektor tersebut akan memberikan keuntungan langsung bagi Indonesia.
Berdasarkan komitmen BPKH untuk memaksimalkan ekosistem ekonomi haji dan umrah di Arab Saudi, mereka telah membentuk anak perusahaan bernama Syarikah BPKH Limited. Anak perusahaan ini telah mendapatkan registrasi komersial dari Kementerian Perdagangan Saudi pada tanggal 16 Maret 2023.
BPKH Limited akan melakukan investasi di bidang hotel, layanan katering untuk haji dan umrah, fasilitas akomodasi, pengelolaan wisatawan, pelayanan apartemen, dan aspek lainnya. Tujuan dari investasi ini adalah mencapai manfaat ekonomi dan efisiensi biaya dalam penyelenggaraan ibadah haji. BPKH Limited juga akan bekerja sama dengan pihak penegak hukum untuk memastikan keberhasilan investasinya.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menambahkan bahwa pembentukan Syarikah BPKH Limited merupakan langkah yang tepat untuk memaksimalkan manfaat dan memastikan pemenuhan fasilitas haji. Investasi BPKH selama lima tahun terakhir cenderung konservatif, dengan sekitar 70 persen investasi masuk ke SBSN dan 28 persen ke deposito perbankan syariah, sedangkan investasi langsung kurang dari dua persen.
https://www.suara.com/bisnis/2023/10/22/125335/pengelola-uang-haji-jajaki-investasi-haji-dan-umrah-dengan-kamar-dagang-arab-saudi