Pada Minggu, 17 Maret 2024 pukul 06:07 WIB, setiap pengguna kendaraan bermotor di Jakarta diwajibkan untuk membawa surat izin mengemudi atau SIM. SIM ini berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang saat masa berlakunya akan habis.
Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan SIM di dua lokasi di Jakarta. Lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, samping McDonalds Duren Sawit. Sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Layanan perpanjangan SIM ini berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.
Untuk pemilik kendaraan di Tangerang Selatan, layanan mobil SIM Keliling juga tersedia di Giant Bintaro Sektor 7. Layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C meliputi foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu dan SIM C adalah Rp75 ribu, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Di hari kerja, Polda Metro Jaya menyediakan lima unit mobil SIM keliling di berbagai wilayah Jakarta.
Untuk informasi lebih lanjut, layanan SIM Keliling juga dapat diakses pada halaman selanjutnya.