Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah salah satu dokumen penting yang harus selalu dibawa saat mengemudi di jalan raya. Dokumen ini memiliki masa berlaku dan dapat diperpanjang di mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Untuk warga Jakarta Pusat, layanan perpanjangan SIM tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara itu, bagi warga Jakarta Timur, layanan perpanjangan SIM tersedia di Mall Grand Cakung, dan di Jakarta Selatan tersedia di Kampus Trilogi Kalibata. Untuk warga Jakarta Barat, layanan perpanjangan SIM dapat diakses di Citraland Mall dengan waktu layanan antara pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Bagi warga Bandung, layanan perpanjangan SIM tersedia di ITC Kebon Kelapa dan Ubertos, dengan waktu layanan yang sama antara pukul 08.00 hingga selesai. Sementara itu, bagi warga Bekasi yang akan segera habis masa berlaku SIM, mereka dapat melakukan perpanjangan di Metropilitan Mall Bekasi dengan batasan jumlah antrean. Bagi warga Bogor, layanan perpanjangan SIM tersedia di Mall BTW dengan waktu layanan antara pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Syaratnya termasuk foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Pastikan untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu sebelum mengakses layanan perpanjangan SIM.