Beberapa pemerintah provinsi di Indonesia sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga bulan September bahkan Desember 2025. Program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tanpa denda dan tunggakan yang membebani. Di Provinsi Aceh, program pemutihan pajak kendaraan akan berlangsung sampai 31 Desember 2025, berdasarkan Pergub Aceh Nomor 31 Tahun 2024 yang mengizinkan penghapusan bea balik nama kendaraan bekas.
Selain itu, Provinsi Banten juga memperpanjang program pemutihan pajak hingga 31 Oktober 2025. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak hanya perlu membayar tahun berjalan, sementara denda dan tunggakan lama akan dihapus. Jawa Barat juga resmi memperpanjang program serupa hingga 30 September 2025, di mana pemilik kendaraan cukup melunasi pajak dua tahun terakhir.
Di Kalimantan Utara, program pemutihan pajak kendaraan bisa dimanfaatkan hingga Desember 2025 dengan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB dibebankan kepada pemilik kendaraan, sedangkan denda pajak dihapuskan. Sementara Kalimantan Tengah memiliki program yang berlaku hingga 23 September 2025, dengan insentif seperti pembebasan pokok tunggakan, denda PKB, bea balik nama, dan denda SWDKLLJ.
Provinsi Lampung, DIY, NTB, dan Bali juga memiliki program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga bulan Oktober dan September 2025. Lampung menawarkan pembebasan pajak tahun pertama bagi mutasi kendaraan dari luar daerah. DIY memberikan kemudahan seperti penghapusan denda pajak dan bebas BBNKB. Sedangkan NTB memberikan diskon hingga 50 persen, terutama untuk masyarakat kurang mampu, veteran, dan penyandang disabilitas. Bali bahkan menghapus pajak progresif kendaraan secara permanen tanpa batas waktu.