Home Otomotif Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta & Tangsel Minggu 31 Agustus 2025

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta & Tangsel Minggu 31 Agustus 2025

0

Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku selama lima tahun. Saat masa berlaku hampir habis, SIM harus diperpanjang. Untuk mempermudah proses perpanjangan, Polda Metro Jaya menyediakan layanan mobil SIM Keliling di Jakarta. Pada hari Minggu 31 Agustus 2025, layanan tersebut hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.

Menurut informasi dari Korlantas Polri, lokasi layanan pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, di sebelah McDonald’s Duren Sawit. Sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Masing-masing mobil SIM Keliling melayani perpanjangan SIM hingga pukul 12.00 WIB.

Untuk pemilik kendaraan di Tangerang Selatan, layanan mobil SIM Keliling tersedia di Giant Bintaro Sektor 7. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Persyaratan perpanjangan SIM A atau C mencakup foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu sesuai dengan aturan PP Nomor 60 Tahun 2016.

Selain itu, pada hari kerja, Polda Metro Jaya menyediakan lima unit mobil SIM Keliling di berbagai wilayah Jakarta. Dengan layanan ini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang SIM dengan mudah. Jadi, pastikan persyaratan perpanjangan lengkap dan datang ke lokasi layanan mobil SIM Keliling terdekat untuk memperpanjang SIM Anda sebelum masa berlaku habis.

Source link

Exit mobile version