Home Otomotif Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel 24 Agustus 2025

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel 24 Agustus 2025

0

Setiap pengguna kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang saat masa berlaku habis. Untuk memudahkan proses perpanjangan SIM, Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling yang dapat diakses oleh warga Jakarta. Pada hari Minggu, 24 Agustus 2025, layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta, yaitu di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, di samping McDonalds Duren Sawit, dan di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dua mobil SIM Keliling ini melayani perpanjangan SIM hingga pukul 12.00 WIB.

Selain itu, bagi pemilik kendaraan di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling juga tersedia di Giant Bintaro Sektor 7. Proses perpanjangan hanya berlaku untuk SIM A dan C, dengan persyaratan seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Informasi tambahan, pada hari kerja, Polda Metro Jaya menyediakan lima unit mobil SIM Keliling di berbagai wilayah Jakarta, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, hingga Jakarta Selatan. Semua proses perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis, untuk memastikan kepatuhan pengguna terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku.

Source link

Exit mobile version