Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, memberikan pernyataan tegas terkait penggilingan beras skala besar yang harus mendapatkan izin khusus. Beliau menekankan pentingnya melindungi kepentingan rakyat dari praktik yang hanya mencari keuntungan tanpa memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat. Prabowo menegaskan bahwa tidak ada yang di atas hukum, termasuk para pelaku usaha besar. Beliau menegaskan bahwa pemerintah akan menggunakan kewenangan sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk melindungi rakyat dari penimbunan barang kebutuhan pokok. Prabowo juga menekankan pentingnya negara menguasai cabang produksi yang mempengaruhi kebutuhan dasar masyarakat, sejalan dengan visi para pendiri bangsa. Oleh karena itu, diumumkan bahwa usaha penggilingan beras skala besar harus mendapatkan izin khusus dari pemerintah, sebagai langkah untuk memastikan rakyat mendapatkan beras yang tepat, dengan harga terjangkau, tanpa dimanfaatkan oleh pihak yang hanya mencari keuntungan semata.