Home Iwan Bule Strategi Digitalisasi Parkir untuk Meningkatkan Pendapatan: Panduan dan Evaluasi

Strategi Digitalisasi Parkir untuk Meningkatkan Pendapatan: Panduan dan Evaluasi

0

Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran mengalami sorotan akibat realisasi penerimaan tahun anggaran 2024 yang jauh di bawah target proyeksi. Hanya sekitar 42,33 persen dari target Rp2,794 miliar yang tercapai, yaitu sebesar Rp977,176 juta. Data ini menimbulkan keprihatinan dari DPRD Pangandaran, yang menyadari potensi besar sektor parkir dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dikelola secara optimal.

Menurut Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, faktor utama kegagalan capaian target tersebut adalah transisi pengelolaan. Awalnya pengelolaan dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Iwan M. Ridwan juga menyoroti pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir terutama saat liburan panjang seperti Idulfitri, yang belum dimaksimalkan.

Penurunan penerimaan retribusi parkir juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menjelaskan bahwa skema bagi hasil 60:40 menyebabkan penggerusan pemasukan bersih daerah.

Untuk mengatasi permasalahan ini, dibutuhkan langkah-langkah strategis seperti audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, peningkatan SDM, dan pengawasan yang lebih ketat. Dengan pengelolaan yang sistematis, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan mampu menjadi pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam perbaikan ini diharapkan dapat menciptakan masa depan yang lebih baik.

Source link

Exit mobile version