Home Otomotif Cara Aktifkan Kembali STNK Terblokir: Syarat dan Dokumen

Cara Aktifkan Kembali STNK Terblokir: Syarat dan Dokumen

0

STNK Kendaraan Terblokir: Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen penting bagi pemilik kendaraan. Namun, pemilik sering menghadapi masalah ketika status STNK mereka terblokir. Pemblokiran STNK sering dilakukan oleh pemilik mobil yang mengalami penjualan, untuk menghindari pajak atau masalah hukum terkait kendaraan tersebut. Alasan lainnya adalah tilang atau tunggakan pajak.

Kondisi ini dapat membuat pengemudi bingung, terutama jika STNK sangat diperlukan. Selain itu, kendaraan dapat dianggap curian atau tidak terdaftar secara resmi di kepolisian.

Dokumen yang diperlukan saat mengurus STNK terblokir antara lain adalah STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi, BPKB fotokopi, bukti keterangan jual beli kendaraan bermotor, surat permohonan buka blokir STNK, bukti pelunasan tagihan pinjaman, dan bukti pembayaran e-tilang.

Proses pengajuan pembukaan blokir STNK bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan atau secara online melalui situs resmi ETLE Polda Metro Jaya. Setelah proses verifikasi dan pembayaran selesai, pengemudi akan menerima STNK baru atas nama kepemilikan sendiri.

Meskipun umumnya tidak ada biaya untuk membuka blokir STNK, namun pengemudi tetap harus membayar biaya balik nama dan administrasi lainnya sesuai dengan kebijakan kantor Samsat di daerah masing-masing. Jadi, pastikan dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan ikuti prosedur yang berlaku untuk mengaktifkan kembali STNK yang terblokir.

Source link

Exit mobile version