Home Otomotif “Jadwal Mobil SIM Keliling 22 Januari 2025: Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi”

“Jadwal Mobil SIM Keliling 22 Januari 2025: Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi”

0

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen yang penting untuk dibawa saat mengemudikan kendaraan di jalan raya. SIM memiliki masa berlaku yang bisa diperpanjang melalui mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Bagi warga Jakarta Pusat, layanan perpanjangan SIM tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara di Jakarta Timur, warga dapat mengakses layanan perpanjangan SIM di Mall Grand Cakung, dan di Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata. Untuk warga Jakarta Barat, layanan perpanjangan SIM dapat diakses di Citraland Mall dan LTC Glodok. Layanan perpanjangan SIM juga tersedia untuk warga Bandung dan Bekasi serta Bogor. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti Foto Kopi KTP, foto kopi SIM lama, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Jadi, pastikan untuk memperpanjang SIM Anda sesuai dengan jadwal mobil SIM Keliling yang tersedia.

Exit mobile version