Home Otomotif Kontroversi Diskon Pajak Kendaraan Kepala Daerah

Kontroversi Diskon Pajak Kendaraan Kepala Daerah

0

Harga kendaraan bermotor tahun ini mengalami kenaikan akibat beberapa faktor, termasuk opsen pajak yang diberlakukan di sejumlah daerah di Indonesia, kecuali DKI Jakarta. Kebijakan opsen pajak atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mulai berlaku efektif sejak bulan Januari tahun ini. Opsi ini merupakan pungutan tambahan PKB yang diatur dalam undang-undang terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam opsen pajak ini, terdapat 7 komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor baru seperti BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB. Beberapa provinsi telah menurunkan tarif PKB dan BBNKB untuk menyesuaikan kebijakan opsen ini, antara lain Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Sumatera Selatan.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan bahwa opsen pajak menjadi tantangan terbesar bagi industri otomotif dan konsumen pada tahun ini. Dia mengingatkan bahwa kebijakan ini akan memberatkan sektor otomotif dan pemerintah daerah akan merasakan dampaknya berupa penurunan daya beli masyarakat terhadap mobil baru dan pendapatan pajak yang menurun. Namun, Menperin yakin bahwa efek dari pungutan pajak tambahan ini tidak akan berlangsung lama dan pemerintah daerah akan mencari regulasi atau relaksasi untuk mengatasi masalah ini. Dukungan dalam bentuk insentif tambahan diharapkan dapat membantu menggerakkan kembali penjualan mobil yang terdampak oleh kebijakan opsen pajak ini.

Exit mobile version