Kamis, 10 Februari 2025 – 15:20 WIB
Korlantas Polri akan segera meluncurkan aplikasi traffic attitude record, sebuah sistem baru yang akan memantau dan memberikan penilaian terhadap kualitas berkendara pengguna jalan. Tujuan dari implementasi aplikasi ini adalah untuk memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas serta mendorong para pengendara untuk lebih disiplin dan mengedepankan etika dalam berkendara. Aplikasi ini akan terintegrasi dengan aplikasi iCell, e-tilang, dan SIM untuk memudahkan pengguna dalam mengakses informasi terkait pelanggaran lalu lintas.
Aplikasi TAR ini akan menggunakan teknologi barcode untuk membaca informasi yang terdapat pada SIM pelanggar lalu lintas. Dengan demikian, data SIM pelanggar akan secara otomatis terbaca oleh sistem dan menampilkan data poin sanksi yang diberikan berdasarkan demerit point system. Korlantas telah menetapkan batas poin toleransi untuk setiap jenis pelanggaran lalu lintas, di mana pelanggaran ringan mendapat satu poin, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran berat lima poin.
Selain itu, untuk kecelakaan lalu lintas jalan, poin yang diberlakukan juga berbeda, di mana kecelakaan ringan mendapat lima poin, sedang sepuluh poin, dan berat dua belas poin. Jika jumlah poin pelanggar mencapai 12 poin, maka akan dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara sebelum proses pengadilan. Sedangkan jika mencapai 18 poin, pelanggar akan menghadapi pencabutan SIM sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dengan penerapan aplikasi TAR dan sistem poin sanksi ini, diharapkan akan dapat memberikan efek preventif bagi pengendara untuk lebih patuh terhadap aturan lalu lintas. Para pengguna jalan diharapkan dapat mematuhi aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan bersama.