Kecelakaan tragis antara bus pariwisata dan truk baru-baru ini terjadi lagi di Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat, yang mengakibatkan kematian dua orang. Bus tersebut mengangkut rombongan jamaah ziarah dari Tangerang menuju Tangerang setelah berziarah di Pamijahan, Tasikmalaya. Saat bus melintas di Kilometer 80, bus menabrak truk pengangkut kerikil dari belakang, menyebabkan kerusakan parah pada bagian depan bus. Menurut keterangan dari petugas di lapangan, kemungkinan pengemudi bus tertidur saat mengemudi.
Setelah kecelakaan ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan imbauan kepada perusahaan angkutan umum, khususnya bus pariwisata, untuk lebih memprioritaskan keselamatan. PO bus diwajibkan untuk melakukan uji berkala kendaraan dan pemeriksaan kondisi kendaraan sebelum digunakan. Selain itu, perusahaan harus memperhatikan jam kerja pengemudi, menyediakan pengemudi cadangan, dan memastikan pengemudi beristirahat setelah empat jam berkendara berturut-turut.
Menurut investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sekitar 80 persen kecelakaan dalam angkutan umum disebabkan oleh kelelahan pengemudi. Selain kelelahan, penyebab lainnya termasuk perilaku pengemudi seperti melampaui batas kecepatan, kelalain dalam berkendara, melanggar aturan lalu lintas, dan lainnya. Atas dasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi wajib untuk beristirahat setelah empat jam berkendara. Penting bagi pengemudi untuk tidak memaksakan diri dalam kondisi lelah atau mengantuk karena dapat membahayakan keselamatan.