Setiap orang yang mengendarai kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM harus diperbarui setiap 5 tahun. Polda Metro Jaya menyediakan lima unit mobil SIM Keliling untuk membantu warga Jakarta memperpanjang SIM mereka. Masyarakat Jakarta Timur dapat mengunjungi Grand Mall Cakung, sementara warga Jakarta Barat dapat pergi ke Citraland Mall atau LTC Glodok. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Untuk warga Jakarta Pusat, layanan tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan Jakarta Selatan dapat datang ke Kampus Trilogi Kalibata. Mobil SIM Keliling juga tersedia di Bekasi, Bogor, dan Bandung untuk perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Persyaratan perpanjangan SIM mencakup foto kopi KTP, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu sesuai dengan peraturan PP Nomor 60 Tahun 2016. Layanan SIM Keliling memiliki jadwal yang berbeda setiap harinya untuk memudahkan warga dalam memperpanjang SIM mereka.