Pada hari Minggu, 8 Desember 2024, setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku selama lima tahun. Untuk memperpanjang masa berlakunya, pengguna dapat mengunjungi salah satu layanan mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya khusus untuk warga Jakarta. Pada hari ini, Minggu 8 Desember 2024, layanan SIM Keliling hanya beroperasi di dua wilayah DKI Jakarta. Lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, samping McDonalds Duren Sawit, sementara lokasi kedua di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dua mobil ini melayani perpanjangan SIM hingga pukul 12.00 WIB. Bagi pemilik kendaraan di Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling tersedia di Giant Bintaro Sektor 7. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C, dengan syarat foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Selama hari kerja, Polda Metro Jaya menyediakan lima unit mobil SIM Keliling di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.