Pada Kamis, 25 April 2024 pukul 21:00 WIB, sebuah video viral di media sosial menampilkan seorang anak di bawah umur yang sedang mengendarai sepeda motor dengan didampingi oleh ayahnya di kursi penumpang. Berdasarkan laman X Innova Community, video ini menunjukkan balita laki-laki tersebut dengan lihai mengendarai motor dengan kecepatan tinggi sementara sang ayah berada di kursi penumpang dan memegang pinggang anak tersebut.
Anak dan ayah tersebut tidak menggunakan helm, yang jelas merupakan tindakan yang sangat berbahaya bagi keselamatan keduanya. Sang ayah bahkan terlihat bangga karena anaknya bisa mengendarai motor meskipun berusia balita. Hal ini melanggar aturan lalu lintas terkait dengan batas usia pengendara motor yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Pasal 81 dalam undang-undang tersebut, batas usia pengemudi adalah minimal 17 tahun dan bagi pelanggar aturan bisa dikenakan pidana kurungan penjara maksimal 4 bulan atau denda maksimal 1 juta rupiah. Reaksi warganet terhadap video ini sangat negatif, menyalahkan sikap ayah yang membahayakan anaknya dan menyatakan bahwa tindakan tersebut hanya akan mewariskan kebodohan ke generasi selanjutnya.
Video ini menjadi sorotan publik dan banyak yang mengingatkan bahwa tindakan seperti itu tidak boleh ditiru karena berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain. Selanjutnya, halaman berita akan melanjutkan pembahasan mengenai aturan lalu lintas terkait dengan batas usia pengendara motor sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.