Pada hari Senin, 25 Maret 2024, Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen penting yang harus selalu dibawa saat mengemudikan kendaraan di jalan raya. Dokumen ini memiliki masa berlaku yang bisa diperpanjang melalui layanan mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Menurut laman Korlantas Polri, jadwal mobil SIM Keliling hari ini di DKI Jakarta dimulai dari Kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan. Untuk warga Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng, dan di Citraland Mall serta LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat.
Warga Jakarta Timur dapat memperpanjang SIM mereka di Grand Mall Cakung dengan waktu operasional dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sementara itu, warga Bandung dapat mengunjungi BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal untuk perpanjangan SIM mereka mulai dari jam 09.00 hingga 12.00 WIB.
Bagi warga Bekasi, layanan mobil SIM keliling tersedia di Mitra 10 Jatiasih dengan waktu operasional singkat dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sedangkan untuk warga Kabupaten Bogor dan Kota Bogor, lokasi SIM Keliling berada di Mall Cileungsi dan Lippo Plaza Kebon Raya dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C termasuk Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, dan hasil tes psikologi. Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.