Pada Senin, 11 Maret 2024 pukul 21:00 WIB, Pemerintah Indonesia terus mendorong percepatan elektrifikasi di negara tersebut dengan memberikan program bantuan insentif untuk mobil listrik. Saat ini, mobil Hybrid juga dianggap layak untuk mendapatkan insentif tersebut.
Kendaraan model Hybrid dianggap mampu mengurangi emisi karbon hingga 48 persen, berdasarkan perhitungan emisi dari tangki bensin ke knalpot. Hal ini berarti pengurangan emisi dari dua mobil hybrid setara dengan satu mobil listrik berbasis baterai.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa keberlanjutan rencana pemberian insentif mobil Hybrid saat ini sedang didiskusikan oleh Pemerintah. Terkait detail insentif, Menperin Agus enggan memberikan informasi lebih lanjut dan menyatakan bahwa informasi detail insentif mobil hybrid belum dapat diungkapkan.
Saat ini, belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur insentif untuk mobil hybrid, dengan aturan yang berlaku hanya untuk mobil listrik. Dukungan yang ada untuk mobil Hybrid hanya berupa keringanan PPnBM sesuai kapasitas silinder dan emisi, dengan besaran nominal mulai dari 15 persen, 20 persen, hingga 30 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan keringanan PPnBM untuk mobil konvensional, yang berkisar antara 15 persen hingga 75 persen.