Sabtu, 16 Desember 2023 – 21:01 WIB
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan klarifikasi terkait Fatwa No.83 Tahun 2023 yang mengenai Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini disalahartikan oleh sebagian masyarakat sebagai boikot terhadap produk Israel.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menjelaskan bahwa fatwa yang dikeluarkan bukan berkaitan dengan pembelian produk, tetapi lebih pada aktivitas dukungan terhadap Israel. MUI tidak memiliki kewenangan untuk melarang pembelian produk Israel, namun yang diharamkan adalah aktivitas dukungan terhadap Israel.
Miftahul Huda juga membantah adanya daftar produk yang terafiliasi dengan Israel yang sempat beredar di internet. MUI tidak pernah merilis daftar produk tersebut. Danone Indonesia juga menegaskan bahwa produk mereka, AQUA, bukan berasal dari Israel dan tidak memiliki afiliasi dengan politik manapun.
Danone Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjadi kekuatan positif dan terus mengembangkan investasi di Indonesia.