Home Wisata Pemerintah dan DPR Sepakati BPIH Rp93,4 Juta

Pemerintah dan DPR Sepakati BPIH Rp93,4 Juta

0

JAKARTA RAYA- Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 93,4 juta. Calon peserta haji diwajibkan membayar ongkos naik haji sebesar Rp 56 juta per orang.

Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, besaran rata-rata biaya perjalanan ibadah haji Bipih per jemaah adalah Rp 56 juta atau sekitar 60 persen dari total biaya. Kesepakatan ini telah diputuskan setelah serangkaian diskusi panjang antara Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI.

Pada awalnya, pemerintah mengajukan usulan BPIH sebesar Rp 105 juta. Namun, setelah melakukan rasionalisasi komponen BPIH, angka tersebut direvisi menjadi Rp 93,4 juta.

Dalam rapat selanjutnya, Komisi VIII dan Kementerian Agama melakukan penghitungan ulang dan menetapkan Biaya Haji 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Calon peserta haji diwajibkan membayar 60 persen dari total biaya, yaitu Rp 56 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp 37,3 juta diambil dari manfaat hasil pengelolaan BPKH.

Biaya yang harus dibayar oleh jamaah meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah dan sebagian di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa. Sementara itu, biaya dari manfaat hasil pengelolaan BPKH digunakan untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan di dalam negeri.

(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Source link

Exit mobile version