Home Wisata Mayoritas Eks Pekerja TWM Jalankan MoU, Posko Demo Dinilai Duduki Lahan Tanpa...

Mayoritas Eks Pekerja TWM Jalankan MoU, Posko Demo Dinilai Duduki Lahan Tanpa Izin

0

JAKARTA RAYA- Nuryamah, seorang mantan pekerja Taman Wisata Matahari (TWM) Bogor, mengatakan bahwa dia tidak keberatan dengan besaran upah dan penghargaan jam kerja yang telah disepakati dalam surat Kesepakatan Bersama Mengenai Penyelesaian Hubungan Kerja antara dia dan perusahaan.

“Saya menerima sesuai dengan kontrak kesepakatan yang telah ditetapkan, saya bersyukur karena TWM juga akan tutup. Saya berharap bisa mendapatkan yang lebih baik. Saya tidak ingin ikut dalam demonstrasi,” kata Nuryamah pada Jumat (25/11/2023).

Terkait penjualan TWM ke pihak lain, Nuryamah tidak ingin memberikan tanggapan lebih lanjut. Baginya, menerima upah dan pesangon sudah membuatnya bersyukur. Bahkan, dia mengucapkan terima kasih karena masih ada opsi untuk menjadi pekerja harian lepas.

“Saya tidak ingin campur tangan dalam masalah internal perusahaan. Sudah diberi bayaran sudah bersyukur, karena perusahaan memang sudah sepi. Sekarang sudah sepi, tidak tahu bagaimana nanti dengan pemilik baru,” ungkapnya.

Herwan Setiawan, perwakilan manajemen TMW, mengatakan bahwa sekitar 85 persen mantan pekerja sudah menerima besaran upah dan pesangon tanpa penolakan. Herwan yakin bahwa langkah yang diambil oleh pihaknya sudah sesuai dengan aturan.

“Saya tidak mengerti mengapa ada penolakan saat sebagian besar menerima tanpa masalah. Semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Herwan juga menjelaskan bahwa pihaknya tetap menawarkan untuk menjadi pekerja harian lepas seperti yang sudah dilakukan oleh sebagian besar mantan pekerja TWM. “Silakan untuk menandatangani dan bekerja sebagai pekerja harian lepas,” tegasnya.

Posko yang akan didirikan tanpa seizin pemilik lahan

Mengenai aksi demonstrasi beberapa hari terakhir oleh sejumlah mantan pekerja yang belum menandatangani kesepakatan dan rencana mendirikan posko di kawasan TWM, Herwan menganggap bahwa aksi tersebut mengganggu aktivitas TWM dan merintangi operasional perusahaan. Lebih lanjut, menurut Herwan, mendirikan bangunan tidak permanen (posko) tanpa seizin pemilik lahan berpotensi melanggar hukum.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena tindakan ini dapat dianggap sebagai penguasaan lahan tanpa izin, mendirikan bangunan tidak permanen atau posko. Mayoritas pekerja telah sepakat dengan perusahaan, sehingga seharusnya tidak ada masalah lagi dengan besaran upah dan pesangon,” tambahnya.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Source link

Exit mobile version