34.3 C
Jakarta
Tuesday, October 22, 2024

Tarif Listrik Non Subsidi Tidak Mengalami Kenaikan pada Bulan November

Kementerian ESDM memutuskan untuk tidak menaikan tarif listrik non subsidi pada konsumen PT PLN (Persero) pad 1 November 2023. Tetapnya tarif listrik ini juga berlangsung hingga periode kuartal IV atau Oktober-Desember 2023.

Adapun, Kementerian ESDM akan menghitung kembali tarif listrik non subsidi per tiga bulan atau per kuartal. Perhitungan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Dalam beleid itu, perhitungan tarif listrik non subsidi ditentukan lewat parameter makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi, dan parameter harga batubara acuan.

Untuk Kuartal IV, parameter makro yang dipakai yaitu pada Mei, Juni, dan Juli Tahun 2023 yaitu kurs sebesar Rp 14.927,54 per dolar AS, ICP sebesar 71,51 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,15%, dan Harga HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Batubara.

Berikut Daftar Tarif listrik non subsidi November 2023

1. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352

2. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70

3. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70

4. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53

5. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53

6. Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70

7. Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53

8. Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

https://www.suara.com/bisnis/2023/11/02/120322/tak-naik-ini-daftar-tarif-listrik-non-subsidi-per-november

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru