34.3 C
Jakarta
Tuesday, October 22, 2024

TikTok Berencana Mengurangi Gaji dan Memberhentikan Karyawan

Platform media sosial asal China, TikTok, dilaporkan akan melakukan pemotongan gaji dan PHK kepada para karyawannya. Menurut laporan media Tech in Asia, TikTok telah meminta para manajernya untuk memberikan penilaian rendah kepada para staf sebagai sinyal adanya PHK. Langkah ini diambil oleh perusahaan untuk memberikan penilaian kinerja yang adil dan seimbang di seluruh tenaga kerja global yang berjumlah lebih dari 130 ribu karyawan.

Belum diketahui berapa banyak staf yang akan terdampak oleh penilaian tersebut, namun beberapa karyawan khawatir hal ini dapat menyebabkan PHK atau pengurangan gaji.

TikTok sendiri adalah sebuah aplikasi jejaring sosial dan platform video music serta e-commerce, dimana pengguna dapat membuat, mengedit, dan berbagi klip video pendek lengkap dengan filter dan musik sebagai pendukung dan bahkan berjualan.

Di Indonesia, TikTok sempat menjadi perhatian karena larangan praktik perdagangan online melalui platform media sosial atau social commerce. Pemerintah telah menerbitkan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang melarang praktik tersebut.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa social commerce hanya boleh digunakan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa dan tidak boleh melakukan transaksi langsung. Pemerintah memandang social commerce sebagai platform digital yang tugasnya hanya untuk mempromosikan, mirip dengan iklan di televisi.

Semua hyperlink dalam artikel ini telah dihapus.

https://www.suara.com/bisnis/2023/10/31/165919/tiktok-berencana-potong-gaji-dan-phk-karyawan

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru