30.9 C
Jakarta
Tuesday, October 22, 2024

7 Kriteria untuk Membeli Rumah Tanpa PPN

Masyarakat menyambut baik kabar mengenai penggratisan PPN untuk pembelian rumah. Namun, ada beberapa syarat beli rumah gratis pajak yang perlu diperhatikan agar benefit yang didapatkan benar-benar optimal dan sesuai ketentuan.

Insentif PPN untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar akan diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120 Tahun 2023. Sri Mulyani, Menteri Keuangan, menyampaikan bahwa ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi.

Beberapa syarat dan ketentuan yang disebutkan dalam peraturan tersebut di antaranya adalah:
1. PPN terutang yang ditanggung pemerintah atas penyerahan setelah ditandatanganinya akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris.
2. Penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 November 2023 hingga 31 Desember 2024.
3. Berita acara serah terima harus didaftarkan dalam aplikasi di Kementerian PUPR dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
4. Rumah tapak atau satuan rumah susun harus memenuhi syarat harga jual maksimal Rp5 miliar, serta diserahkan dalam kondisi siap huni.
5. Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru jua harus mendapatkan kode identitas rumah dan diserahkan oleh PKP penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun.
6. Jika pembayaran uang muka atau cicilan telah dilakukan sebelum berlakunya aturan ini, insentif tetap dapat diberikan dengan beberapa ketentuan terkait.
7. PPN yang ditanggung pemerintah terbagi atas dua periode, yaitu 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024 (PPN 100% ditanggung pemerintah) dan 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024 (PPN yang ditanggung pemerintah hanya sebesar 50%).

Ini adalah beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan terkait dengan penggratisan PPN untuk pembelian rumah. (Kontributor: I Made Rendika Ardian)

https://www.suara.com/bisnis/2023/11/29/142853/7-syarat-beli-rumah-gratis-pajak-pertambahan-nilai-ppn

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru