29.1 C
Jakarta
Sunday, October 27, 2024

Rupanya, Demas Brian Wicaksono Mengusulkan KPU Untuk Membayar Rp70,5 Triliun Kepada Negara

Nama Brian Demas Wicaksono menjadi sorotan karena ia telah melayangkan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum sebesar lebih dari Rp70 triliun setelah KPU menerima pendaftaran salah satu pasangan capres-cawapres. Publik penasaran tentang profil Brian Demas Wicaksono ini.

Brian Demas Wicaksono, S.H., M.H., adalah seorang akademisi yang lahir di Situbondo pada 3 Desember 1988. Ia merupakan Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Ia tinggal di Desa Bakungan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur.

Brian menyelesaikan pendidikan S1-nya di Universitas Muhammadiyah Jember pada tahun 2011 dan meraih gelar Sarjana Hukum. Pada tahun 2015, ia mendapatkan gelar S2 Magister Hukum dari Universitas Jember. Kemudian, ia mendapatkan gelar Doktor di Universitas Brawijaya Malang setelah menyelesaikan ujian akhir disertasi Program Studi Doktor Ilmu Hukum pada 1 Maret 2023.

Setelah mendapatkan gelar S2, Brian menjadi seorang Dosen Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 selama kurang lebih tiga tahun hingga 2018. Sebagai seorang akademisi, ia telah melayangkan gugatan ke KPU mengenai sistem pemilu proporsional terbuka dan gugatan terbaru terkait pendaftaran capres-cawapres.

Brian Demas Wicaksono dan tim hukumnya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah KPU menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres. Ia berpendapat bahwa KPU seharusnya melakukan perubahan PKPU sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat batas usia capres-cawapres yang mendaftarkan diri. Namun, KPU tidak melakukan perubahan PKPU dan tetap menerima pendaftaran Prabowo dan Gibran.

https://www.suara.com/bisnis/2023/10/31/165150/demas-brian-wicaksono-ternyata-ingin-kpu-bayar-rp705-triliun-ke-negara

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru