Pasangan kekasih DS (30) dan AR (33) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolsek Metro Tanah Abang terkait penemuan jasad bayi di Kanal Banjir Barat, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kedua tersangka merupakan orang tua biologis korban, namun bukan pasangan suami dan istri. Mereka mengaku merasa malu dan bingung sehingga memutuskan untuk menggugurkan kandungan dan membuang bayi tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Unit Reskrim dan INAFIS Polres Metro Jakarta Pusat menemukan bukti berupa struk pembelian obat pengguguran kandungan atas nama DS, serta barang-barang terkait lainnya. Tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Jenazah bayi ditemukan oleh dua petugas di Kanal Banjir Barat, yang kemudian dilaporkan dan diselidiki oleh pihak kepolisian.