Korban penipuan properti di Bali, ASAD, mengalami kerugian hingga Rp2,8 miliar setelah ditawari pembelian unit villa di Jivanaa Village, Jimbaran. Kuasa hukumnya, Muhammad Irsyal, SH dari Kantor IRA YUSTIKA LESTARI AND PARTNERS LAW OFFICE, menjelaskan bahwa kasus ini dimulai pada tahun 2023 ketika kliennya diajak oleh NIR untuk membeli properti villa. Mereka bersama-sama mengunjungi lokasi lahan di Jimbaran dan klien mempercayai informasi yang diberikan NIR karena sudah lama berteman. Mulai Oktober 2023 hingga Desember 2024, klien melakukan serangkaian pembayaran kepada NIR, totalnya mencapai Rp2.868.365.800.
Namun, ketika klien ingin melihat progres pembangunan, NIR menolak tanpa perjanjian sebelumnya. Hingga akhir tahun 2024, ASAD tidak mendapat kejelasan atau kesempatan untuk melihat progres pembangunan, dan NIR menutup komunikasi setelah bulan Januari 2025. Berbagai upaya dilakukan oleh klien dan kuasa hukumnya untuk mendapatkan pengembalian dana, namun tenggat waktu yang dijanjikan terus dilanggar.
Pada 12 Maret 2025, terjadi pertemuan dengan pihak pengembang properti di Bali, namun pengembalian dana kembali diingkari dan skema pembayaran berulang kali diubah. Hingga saat ini, NIR dan PT Sinergi Global Properti Bali belum mengembalikan dana yang seharusnya. Kuasa hukum mengungkapkan bahwa langkah hukum lanjutan akan diambil jika pengembalian tidak segera direalisasikan. Mereka menekankan pentingnya integritas dan kepercayaan dalam menangani kasus ini karena klien telah menderita kerugian finansial dan emosional yang signifikan.