Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini disusun sebagai respons terhadap opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Asep Noordin, yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, menyoroti beberapa aspek penting yang harus segera diambil tindakan oleh Pemkab.
Dalam rekomendasinya, DPRD mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, penguatan kapasitas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam melakukan pemetaan potensi pajak dengan dukungan teknologi, serta evaluasi terhadap petugas pemungut pajak di setiap desa. Selain itu, DPRD juga menyarankan untuk melakukan audit belanja pegawai guna mendeteksi pembayaran yang tidak wajar, serta melakukan review terhadap kelebihan belanja pegawai dan audit data kepegawaian lintas SKPD setiap semester.
Pemkab juga diminta untuk menangani piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta mempercepat proses digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2. Dalam hal pengawasan, Pemkab Pangandaran diingatkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan bayar. Selain itu, penyelesaian utang belanja daerah yang menumpuk juga menjadi fokus, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan program kegiatan dengan dukungan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Pemkab Pangandaran diberi batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK guna meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran. Menyusul rekomendasi ini, diharapkan langkah-langkah konkret akan segera diimplementasikan untuk memperbaiki kondisi keuangan daerah yang lebih baik.