Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran memberikan dorongan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa-desa. Pembayaran utang per semester diharapkan agar utang sejak tahun 2018 senilai Rp 92 Miliar dapat segera terbayar. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menekankan pentingnya pembayaran utang DBH dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menyoroti bahwa prioritas pembayaran utang tidak hanya untuk pihak ketiga, tetapi juga untuk desa (DBH) dan utang kepada pegawai yang masih tertunda. Dengan pembayaran DBH yang teratur, diharapkan desa-desa dapat segera menerapkan program pembangunan yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat desa. Keselarasan antara program pembangunan desa dan Pemkab juga menjadi hal yang sangat penting untuk ditekankan.