Baru-baru ini, sebuah kejadian viral di media sosial menunjukkan sebuah mobil dinas berpelat merah melanggar aturan dengan menerobos jalur busway. Namun, yang mengejutkan adalah bukan pengemudi mobil tersebut yang ditilang, melainkan dua polisi lalu lintas yang memberikan hormat kepada mobil tersebut. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyatakan bahwa memberikan hormat kepada mobil dinas yang melanggar aturan itu adalah hal yang lumrah. Meskipun identitas mobil tersebut belum diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menyelidiki lebih lanjut. Meskipun tidak langsung ditilang, proses tilang tetap akan dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang merekam kejadian tersebut. Pelanggaran masuk ke jalur TransJakarta tertera dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Video kejadian tersebut menarik perhatian netizen, terutama terkait dengan jenis SUV Toyota Land Cruiser Prado yang digunakan. Larangan masuk jalur khusus TransJakarta telah diatur dengan jelas, namun masih banyak yang melanggarnya, terutama saat kondisi jalan macet. Hukuman bagi pelanggar tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan pelanggaran seperti ini dapat diminimalisir, untuk keamanan dan kenyamanan bersama.