28.3 C
Jakarta
Sunday, June 15, 2025

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 8 Juni 2025

Setiap pengguna kendaraan bermotor di Jakarta diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku selama lima tahun sebelum harus diperpanjang. Untuk memperpanjang SIM, warga Jakarta dapat mengunjungi salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Pada hari Minggu, 8 Juni 2025, layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua lokasi di DKI Jakarta.

Menurut informasi dari laman Korlantas Polri, lokasi pertama mobil SIM Keliling berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur. Sedangkan, lokasi kedua berada di Jalan Panjang, Jakarta Barat. Kedua mobil tersebut akan melayani perpanjangan masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB. Untuk pemilik kendaraan di Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling juga tersedia di Giant Bintaro Sektor 7.

Pelamar perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling harus memenuhi syarat seperti membawa Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80 ribu dan Rp75 ribu untuk SIM C sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Layanan SIM Keliling di Jakarta telah disediakan lima unit pada hari kerja dengan lokasi tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru