Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang gencar dalam upaya pemberantasan praktik kendaraan bermuatan berlebihan yang dikenal sebagai Truk Odol. Pada instruksi terbarunya, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menekankan pentingnya para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda untuk bekerjasama dengan BUMN dan pengelola proyek pembangunan dalam mengatasi masalah ini. Overloading tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tapi juga dapat merusak infrastruktur, seperti jalan tol dan jembatan.
Kakorlantas menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya penegakan hukum semata, melainkan bagian dari strategi nasional untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib dan aman. Dalam upaya mengatasi overloading, Korlantas menekankan pentingnya audit dimensi dan beban kendaraan, serta pendataan menyeluruh terhadap armada transportasi. Semua pemangku kepentingan, termasuk BUMN, proyek strategis, pelaku industri, asosiasi pengusaha truk, dan kontraktor swasta, diharapkan dapat bekerjasama dalam menciptakan transportasi yang aman dan sesuai dengan standar.
Korlantas juga mendorong pelatihan pengemudi mengenai safety driving dan etika muatan, serta penggunaan logbook digital dan GPS untuk memantau muatan secara real time. Pendekatan yang dilakukan Korlantas bukan hanya bersifat represif, melainkan kolaboratif dengan semua pemangku kepentingan. Dengan dukungan penuh dari BUMN dan proyek pembangunan, Korlantas yakin bahwa visi zero Over Dimension and Over Loading bukan hanya sekadar slogan, melainkan suatu keniscayaan dalam menciptakan transportasi yang aman dan tertib.