Pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari upaya stimulus ekonomi nasional, dengan Presiden Prabowo Subianto sebagai inisiator. Program ini bertujuan untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah, yaitu mereka yang mendapatkan kurang dari Rp3,5 juta per bulan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kebijakan tersebut setelah pertemuan kabinet terbatas di Istana Negara pada Senin (2 Juni). Tujuan dari program ini adalah untuk mendukung daya beli masyarakat di tengah ancaman perlambatan ekonomi global.
Syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah penerima harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Implementasi program akan dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan subsidi upah sebesar Rp300.000 per bulan selama bulan Juni dan Juli, dengan total Rp600.000. Program ini adalah respon cepat dari pemerintah terhadap ketidakpastian ekonomi yang diyakini akan sangat berdampak pada pekerja.
Selain itu, program BSU juga mencakup guru kontrak (guru honor), dengan total 565.000 guru yang diperkirakan akan menerima bantuan tunai langsung. Mereka juga akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Rp600.000. Keputusan untuk memberikan BSU sebagai bantuan langsung daripada diskon listrik direncanakan sebelumnya, didasarkan pada kesiapan data dan implementasi yang lebih cepat.
Sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi sebesar Rp24,44 triliun yang disetujui oleh pemerintah atas arahan Presiden Prabowo, program subsidi upah ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan menengah bawah di tengah gejolak ekonomi global.