Pemerintah Indonesia memperkenalkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang diusulkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. BSU ditujukan untuk jutaan pekerja bergaji rendah yang menerima pendapatan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Kabar ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara, dengan tujuan memperkuat daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global tahun ini.
Bantuan subsidi upah sebesar Rp300 ribu per bulan akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang gajinya di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota. Penerima bantuan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan penyalurannya akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Program ini juga mencakup 565 ribu guru honorer yang akan menerima bantuan serupa.
BSU merupakan respons cepat pemerintah terhadap risiko ekonomi global yang berpotensi mempengaruhi daya beli keluarga kelas pekerja. Keputusan ini menggantikan rencana diskon listrik karena masalah kesiapan data dan pelaksanaan yang efektif. Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung daya beli masyarakat kelas menengah-bawah di tengah ancaman perlambatan ekonomi global. Paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun ini disetujui dan diprakarsai oleh Presiden Prabowo.