PT BYD Motor Indonesia menjadi sorotan Kementerian Komunikasi dan Digital karena website byd.com dan aplikasinya belum melakukan pendaftaran. Komdigi memperingatkan 36 PSE Privat, termasuk BYD Indonesia, yang belum mendaftar dan memperbaharui data sampai dengan 26 Mei 2025. Akibatnya, website BYD terancam diblokir karena sudah melampaui batas waktu yang ditentukan. Peringatan tersebut diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa PSE Privat yang tidak terdaftar akan dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan. Hampir semua merek otomotif di Indonesia menerapkan penggunaan cookie pada website mereka. Saat mengunjungi byd.com/id, pengguna diharuskan menerima cookie agar bisa mengakses informasi yang disajikan. Menu yang ditampilkan meliputi model mobil yang dijual, informasi tentang BYD, harga, kontak, informasi mengenai produk, dan informasi global BYD. Kehadiran BYD di Indonesia telah menimbulkan kontroversi mulai dari insentif CBU untuk mobil listrik hingga sengketa nama dengan PT Worcas Nusantara Abadi.