24.1 C
Jakarta
Friday, June 20, 2025

Uji Emisi Kendaraan Jakarta: Gratis dan Cepat dalam 10 Menit!

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa uji emisi kendaraan bermotor dapat dilakukan secara gratis, tanpa biaya apapun. Proses ini hanya membutuhkan waktu singkat, sekitar lima hingga sepuluh menit untuk pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan tersebut hanya perlu menyediakan fotokopi STNK saat melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang telah ditunjuk. Persyaratan yang diperlukan hanya meliputi STNK dan data kendaraan seperti jenis kendaraan, bahan bakar, tipe mesin, dan lainnya. Proses pemeriksaan dilakukan dengan memasukkan alat ke dalam knalpot untuk melihat kondisi mesin yang ditandai dengan parameter seperti karbonmonoksida, karbondioksida, hidrokarbon, dan oksigen.

Jika kendaraan tidak lulus uji emisi, pemiliknya harus melakukan perawatan di bengkel. Beberapa penyebab kendaraan tidak lulus uji antara lain karena kondisi mesin, karburator, bahan bakar tersumbat, knalpot rusak, dan faktor lainnya. Hasil uji emisi berlaku selama satu tahun, sehingga pemilik kendaraan dapat mengikutsertakan kendaraannya kembali untuk uji emisi pada tahun berikutnya. Proses uji emisi juga dapat dilakukan di kantor DLH DKI Jakarta dan kantor suku dinas lingkungan hidup di lima kota administrasi Jakarta.

Dengan adanya program uji emisi kendaraan ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terus mendukung upaya untuk menjaga lingkungan dan menekan tingkat polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Ini merupakan langkah penting dalam mendorong keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru