26.2 C
Jakarta
Tuesday, June 24, 2025

Putusan MK: Pendidikan Gratis Di Sekolah Swasta Wajib Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Putusan tersebut menetapkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus memastikan pendidikan dasar gratis tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta.

Permohonan judicial review teregistrasi dengan Nomor Perkara 3/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga individu, termasuk ibu rumah tangga (IRT) dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

MK memutuskan bahwa kewajiban pemerintah tidak boleh terbatas hanya pada sekolah negeri, namun pendidikan dasar tanpa biaya merupakan mandat konstitusi yang berlaku universal. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti ketimpangan akses pendidikan antara siswa yang bersekolah di sekolah negeri dan sekolah swasta.

Lebih lanjut, MK menilai bahwa siswa yang bersekolah di sekolah swasta harus menanggung beban biaya yang lebih besar, yang menciptakan ketidakadilan dalam akses pendidikan dasar gratis. Konstitusi tidak membedakan penyelenggara pendidikan dasar, sehingga negara tetap berkewajiban membiayai pendidikan dasar yang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.

Poin penting dari putusan MK adalah bahwa negara diwajibkan membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan apakah penyelenggaranya adalah pemerintah atau masyarakat. Norma konstitusi ini harus dipahami sebagai upaya negara untuk memastikan warga negaranya dapat mengakses pendidikan dasar dengan baik.

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru