LBH Sarbumusi Mengambil Langkah Menyikapi Penahanan Ijazah oleh Perusahaan
LBH Sarbumusi, Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Muslim Indonesia, telah menyoroti praktik penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan terhadap para pekerja. Menurut LBH Sarbumusi, tindakan ini merupakan bentuk eksploitasi yang melanggar hak asasi manusia. Sebagai respons, LBH Sarbumusi telah membuka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan untuk memberikan dukungan hukum dan sosial kepada para pekerja yang terkena dampak praktik tersebut.
Posko Pengaduan ini dibuka setelah LBH Sarbumusi menerima keluhan dari para pekerja yang mengalami kesulitan mengambil kembali ijazah mereka setelah berhenti bekerja. Direktur LBH Sarbumusi, Muhtar Said, menegaskan bahwa penahanan ijazah bukan sekadar masalah administratif, namun merupakan bentuk eksploitasi dan pembungkaman terhadap hak-hak dasar pekerja.
LBH Sarbumusi menyediakan ruang pengaduan, konsultasi, dan pendampingan hukum bagi para pekerja yang mengalami penahanan ijazah, baik saat masih bekerja maupun setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Layanan ini disediakan secara gratis, profesional, dan menjaga kerahasiaan pelapor. Para pekerja yang ingin mengadu bisa datang langsung ke kantor LBH Sarbumusi atau menggunakan layanan digital melalui WhatsApp atau formulir pengaduan online.
LBH Sarbumusi mengajak semua pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk ikut menyebarkan informasi ini guna menghentikan praktik penahanan ijazah yang dianggap sebagai eksploitasi buruh yang tidak adil. LBH Sarbumusi menegaskan bahwa ijazah adalah hak pribadi yang tidak boleh disandera oleh perusahaan untuk kepentingan tertentu. Kita harus bersama-sama menghentikan praktik tersebut.