Pada Selasa, 27 Mei 2025, warga Jakarta yang memiliki surat izin mengemudi yang segera habis masa berlakunya dapat melakukan perpanjangan di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Menurut informasi dari Korlantas Polri, lokasi mobil SIM Keliling untuk warga Jakarta Pusat terletak di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sedangkan untuk warga Jakarta Timur, satu mobil SIM Keliling berada di Mall Grand Cakung. Di sisi lain, warga Jakarta Barat dapat melakukan perpanjangan SIM di Citraland Mall atau LTC Glodok. Untuk Jakarta Selatan, mobil SIM Keliling terakhir berlokasi di Kampus Trilogi Kalibata dan semua mobil SIM Keliling melayani mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Di sisi lain, warga Bogor yang perpanjangan SIM-nya akan segera habis, bisa datang ke mobil SIM Keliling yang terparkir di Lotte Grosir Sholeh Iskandar, dengan pelayanan mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sementara itu, warga Bandung dapat mengurus perpanjangan SIM di Indogrosir Ahmad Yani atau McD Istana Plaza, dengan jadwal pelayanan mulai pukul 08.00 WIB. Warga Bekasi juga dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di mobil SIM Keliling yang terletak di Pizza Hut Komsen Jatiasih, dengan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini hanya berlaku untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang akan segera habis masa berlakunya. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama beserta SIM asli, dan bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu. Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk melakukan perpanjangan SIM Anda di mobil SIM Keliling terdekat sesuai dengan jadwal pelayanan yang telah disediakan.