25.4 C
Jakarta
Tuesday, June 24, 2025

Mengapa Tak Semua Mobil Terbakar Dapat Ditutupi Asuransi: Penjelasan Mendalam

Belakangan ini, insiden mobil terbakar mulai menarik perhatian publik, seperti kasus BYD Seal di Palmerah dan Toyota Innova Zenix hybrid di Pantai Indah Kapuk (PIK). Pertanyaan muncul, apakah asuransi bisa menanggung kerusakan akibat kebakaran kendaraan? Head of PR Marcomm & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, menjelaskan bahwa perlindungan terhadap risiko kebakaran sudah diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Namun, perlindungan ini tidak absolut. Kerusakan baterai akan dapat dicover jika disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis. Sebagai contoh, jika mobil mengalami tabrakan dan baterainya rusak, maka asuransi akan menjamin seluruh kerusakan termasuk baterai. Sama halnya dengan kebakaran, asuransi akan menanggung asal penyebabnya sesuai dengan risiko yang dijamin dalam polis. Jadi, penting bagi pemilik mobil untuk memahami dengan teliti isi polis asuransi kendaraan untuk mengetahui apa yang dicover dan yang tidak. Selain itu, tim surveyor asuransi akan melakukan investigasi untuk menentukan apakah kerusakan tertentu dapat diclaim sesuai dengan ketentuan polis. Oleh karena itu, memahami ketentuan polis asuransi kendaraan bermotor sangatlah penting untuk mengetahui apa yang bisa dicover oleh asuransi dan apa yang tidak. Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat melindungi kendaraan mereka dengan baik dan memanfaatkan asuransi secara optimal.

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru