Setiap pengguna kendaraan bermotor diharuskan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM yang berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Untuk memudahkan proses perpanjangan SIM, Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di beberapa wilayah. Pada hari Minggu, 25 Mei 2025, layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta, yaitu Jalan Raden Inten di Jakarta Timur dan Jalan Panjang di Jakarta Barat.
Jika Anda berada di wilayah Tangerang Selatan, layanan perpanjangan SIM Keliling juga tersedia di Giant Bintaro Sektor 7. Proses perpanjangan hanya berlaku untuk SIM A dan C, dengan persyaratan seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, selama hari kerja, Polda Metro Jaya juga menyediakan lima unit mobil SIM Keliling di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. Pastikan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis agar tetap dapat mengemudikan kendaraan dengan sah.